Kamis, 18 April 2024 – 23:03 WIB
Kubu Raya – Seorang pria berinisial W (30) ditangkap oleh polisi setelah menyerahkan diri karena diduga telah membunuh mantan istrinya sendiri, Fitri (28). Tragedi berdarah tersebut terjadi di Gang Limbung, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa, 16 April 2024.
Dari hasil pemeriksaan, W mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena tersinggung dengan omongan kasar mantan istrinya. Saat itu, korban meminta sejumlah uang kepada mantan suaminya tersebut untuk membayar utang orangtuanya dan cicilan kredit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani mengatakan bahwa sebelum pembunuhan terjadi, korban datang ke rumah tersangka dan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh tersangka karena ia mengaku tidak memiliki uang. Akibatnya, keduanya terlibat dalam cekcok di dalam kamar.
“Korban mengucapkan kata-kata kasar kepada tersangka. Kata-kata kasar yang diucapkan korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” ujar Ruslan di Polres Kubu Raya, Kamis, 18 April 2024.
Ruslan juga menyebutkan bahwa motif yang diduga mendasari tersangka untuk melakukan pembunuhan adalah rasa sakit hati. Tersangka tersinggung dengan omongan kasar yang dilontarkan oleh korban. Saat kejadian, korban yang dicekik oleh tersangka sempat memberikan perlawanan.
“Mendengar perlawanan korban, tersangka kemudian mencekik leher korban dengan sekuat tenaga. Namun, korban berhasil melawan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas,” ungkap Ruslan.
Selanjutnya, tersangka mencoba kembali mencekik korban dengan tangan kanannya sambil menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar. Kemudian, tersangka mengambil pisau buah dari atas lemari dan menusuk leher korban dua kali, akibatnya korban meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, tersangka keluar dari kamar dan akhirnya memberanikan diri untuk mengakui perbuatannya kepada orangtuanya. Kemudian, tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Ruslan menambahkan bahwa pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, melainkan dilatarbelakangi oleh emosi sesaat akibat omongan kasar dari korban.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun,” kata Ruslan.