Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman menyatakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy Hiariej tidak mengetahui tentang penetapan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di KPK.
Tubagus mengatakan bahwa Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan. Selain itu, guru besar Fakultas Hukum UGM tersebut juga belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik KPK.
“Beliau tidak mengetahui tentang penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Tubagus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Terkait status hukum Prof Eddy, Tubagus menyatakan bahwa Kemenkumham berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan. “Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujarnya.
Tubagus menyebut bahwa Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Prof Eddy yang sudah berstatus sebagai tersangka. “Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. “Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex juga mengatakan bahwa KPK turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3/2023), melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.