Sunday, September 21, 2025

Anwar Usman Dikorbankan dalam TKN Prabowo-Gibran

Share

- Advertisement -

Wakil Komandan Hukum dan Advokasi pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengkritik pencopotan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam perkara pelanggaran kode etik. Anwar dipecat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terlibat dalam pembuatan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres dan cawapres.

Habiburokhman menyoroti bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan etika hakim konstitusi seharusnya sudah puas dengan pencopotan Anwar oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). Kendati Anwar telah dijadikan korban, masih ada gerakan yang berupaya membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan menggunakan putusan MKMK sebagai alasan.

Menurut Habiburokhman, kesimpulan MKMK bahwa Anwar terbukti sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak didukung oleh keterangan saksi atau alat bukti dalam salinan putusan MKMK sebanyak 385 halaman.

Habiburokhman menyimpulkan bahwa tidak adanya intervensi pihak luar dalam pembuatan putusan MK Nomor 90. Oleh karena itu, dia menolak anggapan bahwa pencalonan Gibran lahir dari sebuah putusan yang cacat hukum.

MKMK membacakan putusan atas pelanggaran kode etik Anwar Usman pada Selasa (7/11/2023) sore. MKMK menyatakan Anwar terbukti melanggar kode etik dalam pembuatan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sejumlah sanksi dijatuhkan kepada Anwar, termasuk pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Artinya, Anwar hanya kehilangan jabatan ketua, tapi tetap menjabat sebagai hakim konstitusi yang mulia lagi terhormat.

Sebagai tambahan informasi, Piala Dunia U-17 Indonesia akan berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023. Tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya dapat diperoleh melalui laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches.

Baca Lainnya

Berita Terbaru