Sunday, September 21, 2025

Prabowo-Gibran Campaign Team Issues Statement in Response to MK Decision

Share

- Advertisement -

Wakil ketua tim kampanye nasional pasangan calon presiden Prabowo-Gibran, Utje Gustaaf Patty, mengatakan keputusan terbaru oleh Dewan Kode Etik Mahkamah Konstitusi atau MKMK tidak mempengaruhi status kandidat Gibran Rakabuming Raka untuk Pemilihan Presiden 2024.

“Kami, sebagai orang yang taat hukum, tahu bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” kata Utje kepada Tempo pada Selasa malam, 7 November.

MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, memutuskan bahwa Ketua Mahkamah Agung Anwar Usman telah melanggar kode etik dengan memberikan kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan calon presiden. MKMK kemudian memberhentikan ipar Presiden Jokowi dari jabatannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuat Gibran Rakabuming, yang merupakan putra tertua Presiden Jokowi, dapat maju sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan yang akan datang.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengumumkan Gibran sebagai kandidat pendampingnya setelah putusan kontroversial tersebut.

“Jika ternyata kesalahan hakim, itu tidak akan mengubah keputusan. Kami khawatir tentang Anwar Usman, tetapi keputusannya tidak dapat diubah,” kata Utje, menambahkan bahwa keputusan MKMK juga tidak memengaruhi elektabilitas Gibran.

MKMK mengumumkan pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung pada Selasa sore, 7 November, menyusul penyelidikan oleh Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Baca Lainnya

Berita Terbaru