Jakarta (ANTARA) – Pengamat ilmu pemerintahan dari Universitas Padjadjaran, Dede Sri Kartini, mengatakan bahwa hal utama yang perlu diperhatikan dalam penunjukan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi adalah kemampuan membaca data.
“Yang menjadi hal utama adalah bahwa anggota Dewan Kawasan Aglomerasi haruslah orang yang memiliki pengalaman dalam perencanaan pembangunan. Mereka harus dapat memahami data-data yang ada di kawasan tersebut,” kata Dede saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia menyebut kriteria lain dalam penunjukan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi adalah kemampuan memberikan solusi tepat terhadap permasalahan yang terjadi di setiap daerah.
“Karena Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan mengoordinasikan apa yang terjadi di Daerah Khusus Jakarta, dampaknya di kabupaten/kota sekitarnya, sehingga menjadi sinergi dan bukan malah menciptakan masalah baru dengan kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi,” ujarnya.
Dede juga mengingatkan agar penunjukan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi tidak boleh digunakan sebagai alat bagi-bagi jabatan.
“Presiden harus mempertimbangkan dengan baik agar Dewan Kawasan Aglomerasi bisa bekerja dengan efektif, penunjukan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ini janganlah menjadi alat politik,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023—2024.
“Persetujuan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3).
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Berdasarkan draf final RUU Daerah Khusus Jakarta, Pasal 55 ayat (3) menyebutkan: Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.
RUU Daerah Khusus Jakarta diperlukan sebagai langkah setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Copyright © ANTARA 2024