Monday, November 18, 2024

Diduga Banyak Kecurangan, Aplikasi Sirekap Mendapat Rating Buruk 1,9 di Google Play

Share

Aplikasi Sirekap mendapat rating buruk di Google Play karena diduga banyak kecurangan dan aplikasi yang lamban. Foto: Sindonews/Danang Arradian

JAKARTA – Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi viral di media sosial sejak Kamis (15/2/2024). Hal ini disebabkan oleh banyaknya warganet yang membagikan video kecurangan akibat kesalahan sistem rekapitulasi suara yang direkam oleh aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Salah satunya ditunjukkan oleh akun @azzamrabbani_. “Saat KPPS mengunggah foto hasil ke Sirekap, data yang terbaca di aplikasi untuk 02 tiba-tiba ter-mark up jauh. Bisa beda dari angka awal. 91 jadi 291. Ini terjadi di TPS saya. Untung KPPS jujur, ketika suara tiba-tiba berubah di aplikasi, proses upload dibatalkan,” ungkapnya.

Cuitan itu mendapatkan banyak tanggapan dari warganet. “IT KPU tidak bisa diharapkan, buang biaya mahal-mahal,” beber @sabriiqdad.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

Cara kerjanya sederhana. Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing, lalu login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.

Selanjutnya, petugas KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.

Petugas KPPS lantas melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.

Seharusnya, aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Sistem tersebut bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik. Lalu, sistem akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital.

Namun, di proses ini banyak ditemukan error. Misalnya, suara yang tiba-tiba bertambah atau hasil pemindaian aplikasi tidak sesuai. Atau, hasil penghitungan di TPS secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai (scan) ke dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Karena itu, petugas KPPS harus memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru