Sunday, September 21, 2025

Penyidik Polri Mengajukan Panji Gumilang ke Pihak Kejaksaan

Share

- Advertisement -

Penyidik Polri Melimpahkan Panji Gumilang ke Pihak Kejaksaan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah diperiksa di Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim Polri kemudian melimpahkan Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melaksanakan penyerahan ini pada Senin (30/10/2023), setelah berkas perkara Panji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung atau P-21. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, untuk proses persidangan.

Sebelum dilimpahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang. “Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Berkas perkara Panji Gumilang sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10), setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan Jumat (22/9). Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula setelah Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut diajukan dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri oleh Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri oleh Ken Setiawan, dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar oleh Ruslan Abdul Gani. Namun, ketiga laporan tersebut kemudian dicabut oleh para pelapor pada Rabu (20/9).

Sumber: Antara

Baca Lainnya

Berita Terbaru