Sunday, September 21, 2025

Harusnya Firli Bahuri Dipecat Tanpa Hormat: Pandangan Mengenai Kasus MAKI

Share

- Advertisement -

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, masih mempertanyakan pemberhentian Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin menganggap bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri tidak tepat.

Boyamin meyakini bahwa Firli Bahuri seharusnya dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat. Menurutnya, pelanggaran berat tersebut seharusnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Boyamin juga menilai bahwa Keppres yang tegas dalam memberhentikan Firli Bahuri secara tidak hormat setidaknya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK.

Boyamin menjelaskan bahwa hukuman PTDH terhadap Firli Bahuri didasarkan pada keputusan Dewan Pengawas KPK. Boyamin berharap bahwa Firli Bahuri akan diblacklist sehingga tidak dapat mengisi jabatan publik seumur hidup.

Selain itu, Boyamin juga menegaskan bahwa hukuman PTDH terhadap Firli Bahuri penting sebagai efek jera agar anggota KPK tidak lagi mencoba menyalahi tugasnya di kemudian hari. Boyamin juga mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Keppres hanya memberhentikan Firli saja tanpa memberhentikannya secara tidak hormat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut. Salah satunya adalah surat pengunduran diri Firli Bahuri dan putusan Dewan Pengawas KPK tentang tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Baca Lainnya

Berita Terbaru