Kementerian Agama Indonesia telah mengalami kerugian signifikan sekitar Rp1 triliun akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kasus ini melibatkan 13 asosiasi dan ratusan travel yang terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji di tahun tersebut. Menurut KPK, kerugian negara akan dihitung berdasarkan keuntungan biro perjalanan haji dan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa kuota haji khusus seringkali diperjualbelikan baik oleh travel maupun antar travel. KPK juga tengah menyelidiki aliran uang dari travel ke Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji khusus. Proses penyidikan membutuhkan waktu lama karena banyaknya travel yang terlibat dan dinamika penawaran dan permintaan dalam industri haji. Selain itu, KPK juga menyelidiki tindakan oknum pegawai Kementerian Agama yang diduga menawarkan kuota haji khusus kepada travel secara ilegal. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat membawa keadilan bagi jemaah haji yang telah menjadi korban praktik korupsi ini.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya