Sunday, September 21, 2025

Pasangan Gay Dihukum Cambuk di Aceh: Kontroversi Publik

Share

- Advertisement -

Dua pria pasangan penyuka sesama jenis (gay) dihukum cambuk masing-masing 76 kali di depan publik di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Selasa 26 Agustus. Pasangan ini, QH (20) dan RA (21), ditangkap dalam sebuah patroli di toilet Taman Sari pada bulan April lalu. Saat dijatuhi hukuman, RA terhenti beberapa kali karena kesakitan, sementara QH menahan semua cambukan tanpa mengeluh. Keduanya terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dan dihukum 80 kali cambuk dengan dikurangi menjadi 76 kali. Pasangan gay bukan satu-satunya yang dieksekusi, 4 terpidana lain terkait pelanggaran zina dan khalwat juga menerima hukuman cambuk. Pejabat setempat berkomitmen untuk terus melakukan patroli guna mencegah pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh. Menurut Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Muhammad Rizal, penegakan aturan ini akan dipertahankan di kota tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru