Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Keempat tersangka tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik masih sedang mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Selain empat tersangka, 16 prajurit lainnya juga sedang dalam tahap pemeriksaan, dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan.
Prada Lucky merupakan seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang tewas diduga akibat penyiksaan yang dilakukan oleh sesama seniornya di dalam asrama batalyon. Setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari, jenazahnya dibawa pulang ke Kupang untuk dimakamkan setelah upacara kemiliteran yang dipimpin oleh Pendeta Lenny Walunguru. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka terus dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing dan menentukan pasal yang akan dikenakan, serta kemungkinan adanya tersangka tambahan dari hasil pemeriksaan.