Seorang wanita bernama Faiqoh Erin Nabila, asal Cipayung, Jakarta Timur, mengalami nasib sial saat mencari pekerjaan. Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, Faiqoh diajak oleh temannya untuk menghadiri wawancara kerja di sebuah restoran cepat saji di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, peristiwa mengejutkan terjadi setelah wawancara selesai, saat seorang pria yang mengaku sebagai pemilik konter ponsel menipu Faiqoh dan membawanya ke fotokopi di Jalan Raya Casablanca. Di situ, pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada Faiqoh dan kabur dengan membawa sepeda motornya.
Setelah insiden tersebut, Faiqoh melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Unit Ranmor berhasil menangkap pelaku, yang diketahui bernama Boy, di kosnya di Rawamangun, Jakarta Timur dalam waktu singkat. Boy kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan bisa dihukum penjara hingga empat tahun. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua orang untuk lebih waspada ketika mencari pekerjaan agar tidak jatuh korban penipuan seperti yang dialami oleh Faiqoh.