Sunday, September 21, 2025

Duduk Masalah Lahan BMKG Oleh Ormas GRIB Jaya: Februari 2025

Share

- Advertisement -

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait lahan seluas 127.780 meter persegi di Tangerang Selatan yang diduduki oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa laporan tersebut melibatkan dugaan tindak pidana seperti memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama. Polda Metro Jaya menerima laporan dari BMKG sejak 3 Februari 2025, yang dibuat oleh salah satu pegawai BMKG yang menyoroti enam anggota GRIB Jaya.

Berdasarkan informasi dari tim penyelidik, terlapor AV, K, B, dan MY diduga sebagai anggota ormas dari GJ. Mereka telah memasang plang di lahan sejak Januari 2024, dengan keterangan bahwa lahan tersebut dalam penguasaan ahli waris. Ade Ary juga menjelaskan bahwa terlapor masih menguasai lahan tersebut dengan melakukan pemasangan plang. Meskipun pelapor sudah melayangkan somasi dua kali kepada terlapor, namun tidak digubris sehingga dilaporkan ke polisi.

BMKG melaporkan kasus pendudukan lahan ini dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP terkait penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Polisi telah memasang plang di lokasi dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, polisi juga melakukan cek lokasi dan memeriksa beberapa saksi termasuk lurah setempat sebagai bagian dari pemberantasan aksi premanisme.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru