Sunday, September 21, 2025

31 Anggota Ormas PP Tersangka Kasus Ribut Parkir RSUD Tangsel

Share

- Advertisement -

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sebanyak 31 orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kericuhan yang terjadi di area parkir RSUD Tangerang Selatan. Dari jumlah itu, 9 di antaranya merupakan pengurus ormas PP. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari 31 tersangka tersebut, 22 di antaranya adalah anggota ormas PP, sementara 9 lainnya adalah pengurus ormas PP. Ade Ary menjelaskan bahwa kesembilan pengurus ormas PP yang menjadi tersangka memiliki jabatan yang bervariasi, mulai dari kepengurusan di Majelis Pimpinan Cabang (MPC) hingga pengurus ranting.

Dia menyebutkan beberapa nama pengurus ormas PP yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain saudara MS sebagai Kabid Kaderisasi MPC Ormas PP di Tangsel, CH sebagai Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel, SN sebagai Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel, S sebagai Ketua PAC PP Serpong Utara, dan AY sebagai Sekretaris PAC PP Serpong Utara. Selain itu, terdapat pula AS yang merupakan Ketua Ranting PP Pondok Benda, M sebagai Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda, dan MG sebagai Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru. Ade Ary juga mengungkapkan bahwa Ketua MPC Ormas PP Tangsel juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pengejaran. Selain itu, 22 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk dalam kategori anggota ormas Pemuda Pancasila dengan berbagai inisial yang berbeda.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru