Sunday, September 21, 2025

10 Orang di Jakpus Diciduk Polisi Pagi-pagi Karena Membawa Barang Terlarang

Share

- Advertisement -

Pada pagi Jumat, 18 April 2025, Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang hampir terjadi di Jalan Tanjung Selor, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak 10 remaja yang terlibat dalam aksi tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polisi. Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi William Alexander, menjelaskan bahwa penggagalan aksi tersebut merupakan hasil patroli rutin pada jam-jam rawan. Tim berhasil mengamankan kelompok tersebut sebelum bertempur, meskipun senjata tajam sempat dibuang oleh para pelaku. Selain itu, polisi juga menyita lima senjata tajam, satu sepeda motor tanpa pelat nomor, dan tiga unit ponsel dari para pelaku.

Para pelaku tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan pelaku dewasa akan dijerat melalui Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Sedangkan untuk pelaku di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, melalui pendekatan pembinaan dan diversi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak-anak, terutama yang berada di luar rumah pada malam hari. Orang tua diimbau untuk mendidik dan mengawasi putra-putrinya, serta memberikan bimbingan untuk mengarahkan anak-anak pada kegiatan positif demi masa depan yang lebih baik. Susatyo juga menekankan bahwa tawuran dapat berujung pada luka berat bahkan kematian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru