Sunday, September 21, 2025

MKMK Akan Menyelidiki Tujuh Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Anwar Usman

Share

- Advertisement -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Tugas dari majelis ini adalah untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam waktu dekat, MKMK akan segera dibentuk untuk menangani tujuh dugaan pelanggaran etik yang telah dilaporkan ke MK. Hal ini dikatakan oleh juru bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih, saat konferensi pers di gedung MK pada Senin, 23 Oktober 2023.

Enny menjelaskan bahwa pembentukan MKMK merupakan perintah dari undang-undang untuk memeriksa dan mengadili laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. MKMK juga akan menangani temuan-temuan terkait dengan pelanggaran etik tersebut.

Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, telah diputuskan untuk menunjuk tiga nama sebagai anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Enny mengungkapkan bahwa ketiga nama tersebut dipilih karena mewakili tokoh masyarakat, akademisi, serta hakim aktif, dan kredibilitas Jimly Asshiddiqie tidak diragukan lagi.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat mengenai ajukan sebagai anggota MKMK. Kepastian mengenai keanggotaannya tersebut baru akan disampaikan pada Selasa, 22 Oktober 2023. Jimly menambahkan bahwa jika menyangkut MKMK, dirinya akan resmi menjadi anggota pada besok sore.

Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang akan dilakukan oleh Jimly, Bintan, dan Wahiduddin berkaitan dengan tujuh laporan dari individu dan kelompok masyarakat. Laporan-laporan tersebut terkait dengan keterlibatan Ketua MK Anwar Usman yang ikut dalam memutuskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Salah satu laporan berasal dari Tim Advokasi Peduli Pemilu yang menilai bahwa Anwar diduga melakukan pelanggaran etik karena ikut dalam memeriksa dan

Baca Lainnya

Berita Terbaru