Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan penggeledahan di apartemen Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Firli Bahuri hanya tersenyum saat ditanya tentang penggeledahan tersebut.
Firli Bahuri dipanggil untuk diperiksa oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Usai pemeriksaan, Firli tidak memberikan komentar terkait kabar penggeledahan apartemennya di Darmawangsa.
Polda Metro Jaya diduga melakukan penggeledahan di apartemen milik Firli Bahuri. Penggeledahan dilakukan di sebuah unit apartemen di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pantauan detikcom di lokasi, terlihat 2 mobil kepolisian terparkir di area hotel. Satu mobil bertuliskan ‘Ditreskrimsus Polda Metro Jaya’ dan satu lagi berpelat dinas Polri.
Pintu gerbang apartemen dijaga ketat oleh sejumlah sekuriti. Sekuriti memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke area apartemen.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B serta/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Firli sudah diperiksa sebagai tersangka, namun belum ditahan. Penyidik kepolisian juga telah mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Redaksi telah mencoba menghubungi Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak untuk meminta tanggapan soal penggeledahan ini, namun belum mendapat tanggapan. Pihak pengacara Firli juga sudah dikontak, namun belum memberikan respon. (whn/haf)