Sunday, October 27, 2024

Bawaslu Banten, jajaran pimpinan beserta tupoksinya

Share

Jakarta (ANTARA) – Bawaslu, atau Badan Pengawas Pemilihan Umum, merupakan lembaga yang sering menjadi sorotan saat pemilu tiba. Sebagai bagian penting dari sistem demokrasi di Indonesia, Bawaslu mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan, baik itu untuk Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, maupun anggota DPD, berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa pengawasan yang ketat dari Bawaslu, pemilu bisa saja berlangsung dengan penuh kecurangan dan ketidakadilan. Bawaslu tidak hanya berperan di tingkat nasional, tetapi juga memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Bawaslu Provinsi memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa proses pemilu di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan, dengan mengawasi setiap tahapan dan menindak pelanggaran yang terjadi. Tugas Pengawas Pemilu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tugas-tugas Bawaslu Provinsi antara lain meliputi melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, mencegah praktik politik uang, mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP, menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu, mengelola arsip dan melaksanakan penyusutan, mengevaluasi pengawasan pemilu, mengawasi peraturan KPU, serta melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten saat ini dipegang oleh Ali Faisal, dengan beberapa anggota komisioner lainnya yang turut mengawasi jalannya proses pemilu. Mereka terdiri dari Badrul Munir, Ade Wahyu Hidayat, Ajat Munajat, Liah Culiah, Zainal Muttaqin, dan Sumantri.

Artikel ini disusun oleh Allisa Luthfia dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu. © ANTARA 2024

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru