Minggu, 13 Oktober 2024 – 06:10 WIB
Bali, VIVA – Polda Bali melakukan penggerebekan terhadap dua tempat spa di kawasan Seminyak dan Kuta Utara. Diketahui bahwa kedua tempat hiburan tersebut menawarkan layanan paket pijat sensasi kepada pelanggan.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan bahwa ada total 11 pelaku yang berhasil diamankan, termasuk pemilik, pengelola, dan terapis. “Ada laporan mengenai kegiatan prostitusi yang terjadi di dua lokasi yang berbeda di wilayah Seminyak dan Kuta Utara,” ujar Suarnaya dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dua tempat spa yang digerebek adalah Flame Spa di Seminyak dan Pink Palace Spa di Kuta Utara. Dari Flame Spa Seminyak, polisi berhasil mengamankan 5 pelaku, sementara di Pink Palace Spa ada 6 pelaku yang berhasil diamankan.
Suarnaya menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan di Flame Seminyak pada 2 September 2024, terungkap bahwa terapis melayani pelanggan dalam kondisi telanjang. Proses layanan dimulai dari resepsionis yang menunjukkan daftar menu treatment kepada pelanggan dan memberikan penjelasan mengenai setiap paket yang ditawarkan.
Setelah pelanggan memilih paket layanan, mereka akan dipandu ke ruang display di mana terapis menggunakan pakaian minim atau transparan. “Pelanggan kemudian memilih dan melanjutkan ke kamar yang telah disiapkan,” kata Suarnaya.
Di dalam kamar, terapis melakukan pijat tradisional sensual body to body tanpa pakaian. “Beberapa barang bukti ditemukan di kamar termasuk minyak, lulur, masker, handuk, dan selimut dengan bercak cairan air mani,” tambah Suarnaya.
Layanan sensual yang ditawarkan di Flame Spa Seminyak memiliki harga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,9 juta, sedangkan di Pink Palace Spa harga layanan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Polisi juga mengungkap bahwa ada dua WNA yang merupakan pasangan Australia terlibat dalam prostitusi berkedok layanan pijat spa tersebut.
Para pelaku dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara. Namun, di Pink Palace Spa terdapat pasal tambahan karena melibatkan anak di bawah umur.