Thursday, November 14, 2024

Modus Sindikat Gendam Nyamar Jadi Pengusaha Singapura Tipu Korbannya di Jakarta hingga Bali

Share

Rabu, 4 September 2024 – 00:02 WIB

Jakarta, VIVA – Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap empat orang terkait aksi hipnotis atau gendam. Mereka adalah AS alias Duren, SA alias Dewi alias Lina, RSKT alias Profesor alias Koko, dan A alias Jojon.

Baca Juga :

Polisi Ringkus 4 Orang Sindikat Hipnotis Lansia di Kelapa Gading

Para pelaku berpura-pura melakukan pertukaran dolar. Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari media sosial terkait hal ini.

“Melaporkan perkara penipuan atau penggelapan dengan modus hipnotis/gendam atau tukar dollar. Polsek Kelapa Gading mendapatkan informasi dari akun Instagram @felixherys mengenai kejadian penipuan di TKP,” kata dia, Selasa, 2 September 2024.

Baca Juga :

Berkaca dari Kasus Bunga Zainal, OJK Ungkap 6 Ciri-Ciri Investasi Bodong

Para pelaku yang tertangkap di Jakarta diidentifikasi sebagai Agus Sutopo alias Duren, Siti Asiah alias Dewi, Raden Suryo alias Profesor, dan Amirudin alias Jojon.

Para pelaku yang tertangkap di Jakarta diidentifikasi sebagai Agus Sutopo alias Duren, Siti Asiah alias Dewi, Raden Suryo alias Profesor, dan Amirudin alias Jojon.

Setelah dilakukan pengusutan, diketahui pelaku telah dua kali melakukan aksi di Kelapa Gading. Pertama di dekat Bank BRI, Kelapa Gading, menipu korban dengan membuatnya kehilangan Rp 25 juta dan satu kalung emas pada 16 Agustus.

Baca Juga :

Bunga Zainal Mau Buat Laporan Polisi Lagi, Terkait Hal Apa?

“Kemudian setelah dilakukan identifikasi ternyata pelaku terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus Hipnotis atau pertukaran dolar di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading 3,” ujarnya.

Saat melakukan aksi di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading, pada 14 Juni 2024, pelaku berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp9 juta, dua gelang, dan satu cincin emas seberat 11 gram milik korban. Namun, aksi mereka terhenti ketika berada di depan Bank BNI, Kwitang Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2024.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki beserta barang buktinya,” ujarnya.

Ketika sedang beraksi, para pelaku berpura-pura sebagai pengusaha asing asal Singapura yang akan menyumbangkan uang dolar mereka ke sebuah Yayasan. Saat bertemu dengan korban, mereka meminta korban untuk memeriksa keaslian uang dolar tersebut dan menjelaskan bahwa nilai tukar uang tersebut sebesar Rp12 ribu per dolar.

“Selanjutnya, tersangka perempuan berpura-pura mengetahui alamat Yayasan tersebut dan mengajak korban untuk membantunya. Namun uang tersebut harus ditukar menjadi rupiah terlebih dahulu dan di perjalanan mereka bertemu dengan tersangka lain yang mengaku sebagai pegawai bank. Di depan korban, tersangka perempuan menukar uang rupiahnya dengan dolar tersebut. Sehingga korban percaya dan disuruh untuk mengambil uang dan emasnya yang kemudian ditukar dengan dolar tersebut yang ternyata bukan dolar Singapura melainkan uang negara lain dengan nilai tukar yang rendah,” kata dia.

Maulana mengungkapkan bahwa keempat tersangka ini merupakan bagian dari sindikat yang sama dengan tiga tersangka lain yang sudah ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut), yaitu RK alias Dimas alias Iwan Mukti, SA alias AMI, dan EY alias Mister (Mr). Mereka telah melakukan aksi di Jakarta Utara, dua lokasi di Jakarta Selatan, satu lokasi di Jakarta Timur, satu lokasi di Jawa Tengah, satu lokasi di Jawa Timur, dan di Bali.

Atas tindakan mereka, AS alias Duren, SA alias Dewi alias Lina, RSKT alias Profesor alias Koko, dan A alias Jojon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Dari hasil penyelidikan dan analisis data dari terduga pelaku, pelaku tersebut merupakan sindikat terorganisir dan pada umumnya adalah pelaku residivis dalam tindak pidana hipnotis atau gendam dengan banyak TKP,” katanya.

Halaman Selanjutnya

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki beserta barang buktinya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru