Sunday, September 21, 2025

Ketua KPK Firli Bahuri Berhalangan Hadir Di Pemeriksaan, Ini Alasannya

Share

- Advertisement -

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan batal memenuhi panggilan penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (20/10/2023). Firli Bahurisedianya diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi Firli Bahuri berhalangan hadir. Dikatakannya, staf fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya.

“Surat berisikan permohonan tertundanya pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPKRI,” kataAdedi Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Dia mengungkapkan alasan Firli mangkir dari panggilan sebagaimana yang diungkapkan dalam surat yang diterima penyidik.

“Pertimbangan bahwa di hari ini, hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI, bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya. Itu yang pertama, ” ujar Ade soal kasus dugaan pemerasan itu.

“Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik ​​Polda Metro Jaya,” Ade menandaskan.

Polisi memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuriuntuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, ini merupakan panggilan perdana untuk Firli Bahuri.

Menurut Ade, penyidik ​​​​akan menyelidiki terkait kasus yang sedang ditangani oleh Subdit Tipidkor. Ade mengatakan, salah satu yang digali terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di salah satu Gelanggang olahraga atau GOR, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Foto-foto mereka berdua tersebar di media sosial seiring dengan terungkapnya kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Ade mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri diagendakan pada pukul 14.00 WIB. “Kita tunggu nanti siang,” ujar dia.

Polda Metro Jaya telah menaikan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang-orang sekitarnya.

Selanjutnya, tindak pidana dalam perkara ini bisa berupa dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehingga kasus itu pun diusut kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dengan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Meski begitu, demi proses penanganan kasus sampai saat ini polisi masih merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas).

Baca Lainnya

Berita Terbaru