Saturday, September 21, 2024

Rahmadani Tewas Dibunuh Temannya, Dimasukkan Dalam Karung Lalu Dibuang ke Sungai Jambi

Share

Senin, 5 Agustus 2024 – 22:13 WIB

Jambi, VIVA – Rahmadani, 32 tahun, warga Kelurahan Pagardrum, Kota Jambi, menjadi korban pembunuhan sadis hingga korban disimpan dalam lemari selama dua hari di Pall Merah, Kota Jambi. Selain itu, korban juga dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di tepi Jalan Lintas, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :

Polisi Tangkap Puluhan Orang Buntut Unjuk Rasa Berujung Rusuh di Inggris

Kapolsek Sungai Gelam, Iptu Usaha Sitepu mengatakan mayat di tepi jalan wilayah Sungai Gelam awalnya ditemukan warga dalam karung. Tim Reskrim Polsek Sungai Gelam mendapatkan informasi langsung menuju lokasi penemuan.

“Mayat pertama kali ditemukan warga dalam karung, dan anggota kita langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jambi untuk otopsi,” jelasnya pada Senin, 5 Agustus 2024.

Baca Juga :

Polisi Didesak Korban Bentrokan di Kembangan agar Diusut Tuntas Kasusnya

Foto : Pelaku Pembunuhan (Baju Merah) Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Muaro Jambi

Foto :

  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Ia menjelaskan, saat di Rumah Sakit Bhayangkara, tim dokter forensik langsung melakukan otopsi pada korban bernama Rian Virginia (33 tahun), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Baca Juga :

Polisi Ancam Jemput Paksa Suami BCL Tiko Aryawardhana Jika Mangkir Pemeriksaan Lagi

Adapun saat diketahui ciri-ciri pelakunya, Tim Satreskrim Polresta Muaro Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Jadi dari hasil otopsi dan sidik jari korban, diketahui ciri-ciri pelaku dan langsung dilakukan pengejaran kurang dari 1X24 jam. Pelaku ditangkap di rumah pribadi, tepatnya di Pagardrum, Kota Jambi,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku, ia membunuh korban karena kesal uang penjualan motor habis main slot dan beli sabu-sabu. Kemudian timbul dendam, pelaku dengan niat membunuh korban saat habis pakai narkoba bersama-sama di rumah pribadinya.

“Saat korban dibunuh, pelaku sempat menyimpan mayat dalam lemari selama dua hari. Setelah itu, mayat dimasukkan dalam karung dan dibuang di Sungai Gelam,” tuturnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmy mengatakan dari pengakuan pelaku kepada penyidik, bahwa ia merencanakan pembunuhan setelah pakai sabu-sabu. Saat korban tewas, mayat disimpan dalam lemari selama dua hari.

“Korban dibunuh pada Jumat, 2 Agustus 2024, dan pada Minggu pagi, 4 Agustus 2204, mayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di tepi Jalan Lintas Sungai Gelam. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dihukum seumur hidup atau hukuman mati,” jelas dia.

Sebelumnya, mayat ditemukan di tepi Jalan Buper RT.03, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.

Halaman Selanjutnya

Dari pengakuan pelaku, ia membunuh korban karena kesal uang penjualan motor habis main slot dan beli sabu-sabu. Kemudian timbul dendam, pelaku dengan niat membunuh korban saat habis pakai narkoba bersama-sama di rumah pribadinya.

Halaman Selanjutnya

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru