Sunday, September 21, 2025

Kenaikan UMP Jabar 2024 Hanya Rp 70 Ribu, Buruh Ancam Lakukan Mogok Massal

Share

- Advertisement -

BANDUNG — Para buruh di Jawa Barat menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Mereka menolak kenaikan UMP sebesar 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824. Dengan demikian, UMP menjadi Rp 2.057.495 dari semula Rp 1.986.670.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan bahwa buruh menolak penetapan UMP karena Pemprov Jabar menggunakan PP 51 Tahun 2023 untuk menetapkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Menurut Roy, penggunaan PP 51 tahun 2023 tersebut sangat merugikan buruh, karena kenaikan upah minimum hanya sebesar Rp 70 ribu. Bahkan UMK berdasarkan PP tersebut hanya naik sebesar Rp 30 ribuan, sedangkan PNS mengalami kenaikan upah sebesar 8 persen dan pensiunan naik 12 persen.

Menghadapi hal ini, buruh akan melakukan mogok di Jawa Barat pada tanggal 29 dan 30 November 2023. Roy juga menyatakan bahwa buruh SPSI Jabar meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Pj Gubernur untuk menetapkan kembali upah pekerja berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas, mengingat kenaikan upah PNS dan pensiunan yang cukup besar.

Buruh, terutama SPSI Jabar, akan menolak sepenuhnya penetapan UMP dan UMK 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023. Semua tuntutan ini akan terus disampaikan hingga kesepakatan yang adil tercapai.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa penetapan UMP didasarkan pada aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi dari dewan pengupahan. Menurutnya, UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Lainnya

Berita Terbaru