Jakarta, 17 Juli 2024
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) bekerja sama untuk mencatat, mengatur, dan melindungi tanah aset negara yang dikelola oleh Kemenkes.
Kerjasama antara keduanya diresmikan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Kemenkes, Jakarta, pada Rabu (17/7).
Dalam sambutannya, Menkes Budi mengungkapkan, Kemenkes memiliki tanah aset negara yang sangat luas dan tersebar di seluruh Indonesia. Namun, menurut Menkes, masih banyak tanah aset yang belum terlindungi secara hukum maupun administrasi.
“Kemenkes memiliki tanah puluhan ribu hektare di seluruh Indonesia. Tanah-tanah ini belum semuanya bersertifikat dan memiliki status hukum yang pasti. Kami ingin meminta bantuan agar surat-suratnya dirapikan, sehingga tidak hanya tercatat di Kemenkeu, tetapi juga di Kemen ATR/BPN,” kata Menkes Budi.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Biro Hukum Kemenkes, ada 24 kasus agraria yang sedang dihadapi Kemenkes. Dari total tersebut, 4 kasus diselesaikan dengan prosedur litigasi, sementara 20 kasus dengan prosedur non-litigasi.
Menkes Budi menyatakan, penyelesaian sengketa tanah non-litigasi terjadi di RSUP dr. Kariadi Semarang; BBPK Hang Jebat, Jakarta; dan RS Sitanala, Tangerang. Menurutnya, masalah tersebut terjadi karena tanah milik pemerintah dikuasai tanpa hak oleh masyarakat.
Pemerintah bertekad untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut. Berbagai upaya solutif terus dilakukan untuk memastikan sengketa tanah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik.
“Kami ingin merapikan tanah tanpa menimbulkan dampak sosial. Jadi, kami akan mencari alternatif terbaiknya. Yang penting, kami ingin menjaga agar tanah itu resmi menjadi milik negara,” ucap Menkes Budi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN AHY menegaskan, pihaknya akan membantu Kemenkes dalam mencatat tanah aset dan menyelesaikan sengketa tanah yang masih berlangsung.
Berdasarkan data dari Kemen ATR/BPN, saat ini dari total 788 Nomor Urut Pendaftaran Barang Milik Negara (NUP BMN), sebanyak 623 bidang tanah sudah terdaftar di Kemen ATR/BPN, sementara sisanya belum terdaftar.
“Kami akan mengejarnya. Semangat dari Pak Menkes sangat bagus untuk merapikan aset-aset strategis, yang mungkin masih ada sengketa saat ini,” katanya.
Sengketa tanah negara dapat terjadi antara warga, antara warga dan perusahaan, antara warga dan aset pemerintah, atau kombinasi ketiganya. Ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, bahkan puluhan tahun, dan melibatkan banyak pihak.
Menteri ATR/BPN AHY menyadari bahwa penyelesaian sengketa agraria ini tidak mudah. Namun, Kemen ATR/BPN siap memberikan dukungan agar penyelesaian dapat dilakukan tanpa menimbulkan konflik sosial.
“Meskipun tidak mudah, kami siap mendukung Kemenkes dalam menyelesaikan hal ini,” ujarnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.