Jumat, 12 Juli 2024 – 12:56 WIB
Tangerang – Dua pengamen, MR (24) dan N (40), ditangkap Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang, setelah mencuri kendaraan bermotor di Jalan Dahlia, Perumahan Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kejadian ini terjadi pada bulan Juni 2024, ketika kedua pria tersebut tiba di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi, kedua pengamen tersebut terlihat berkeliling melakukan aktivitas mengamen.
“Mereka datang ke kawasan tersebut, berkeliling seperti pengamen pada umumnya. Dan ternyata, mereka sedang memantau wilayah untuk melakukan aksi mereka,” kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca Juga :
Geger Begal Payudara di Mojokerto dan Tulungagung, Polisi Buru Pelaku

Ilustrasi pencurian sepeda motor
Saat sampai di sebuah rumah, kedua pria tersebut melakukan pencurian kendaraan pada sebuah motor yang terparkir di halaman rumah. Pemilik rumah yang melihat langsung mengejar pelaku.
“Salah satu pelaku dengan inisial MR alias Ucil berhasil diamankan oleh warga dan diduga terlibat dalam pencurian kendaraan. Namun saat itu tidak cukup bukti yang kuat. Pelaku yang tertangkap membantah terlibat. Akhirnya, kami lepas pelaku namun tetap memantau mereka dan melakukan pengintaian,” ujarnya.
Pada bulan Juli 2024, sekitar jam 02.30 WIB, Polsek Pasar Kemis mendapat informasi bahwa pelaku berada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Mereka kemudian melakukan pencarian di tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku sebagai MR.
“Kami melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kunci letter T. Setelah diinterogasi, barang tersebut ternyata milik pelaku yang digunakan untuk mencuri sepeda motor warga di Pasar Kemis bersama rekannya NW,” ujarnya.
Dalam perkara ini, petugas juga berhasil mengamankan penadah dengan inisial P. Ketiganya saat ini ditahan di Polsek Pasar Kemis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :
Polisi Buka Suara soal Upah yang Diterima 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo
Pelaku pencurian akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dan penadah dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga :
Kasus Data Pelamar Kerja Dicuri Buat Pinjol, Polisi Akan Periksa Wanita Diduga Pelaku

Atta Halilintar Minta Maaf ke Tompi Usai Heboh Harga Rumah Rp150 Miliar
Masalah tersebut sudah usai. Atta Halilintar mengaku sudah menghubungi Tompi secara langsung dan menyampaikan permintaan maaf. Masalah itu diselesaikan dengan baik.
VIVA.co.id
12 Juli 2024