Jumat, 5 Juli 2024 – 21:54 WIB
Jakarta – Kepolisian dari Polres Jakarta Barat merilis wajah mantan Manajer artis Fuji, Batara Ageng yang menggelapkan uang senilai Rp 1,3 miliar.
Baca Juga :
Pengakuan Mengejutkan Mantan Manajer Fuji, Uang Rp1,3 M yang Dibawa Untuk Ini
Batara Ageng sudah mengenakan pakaian orange dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan Batara Ageng ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
Baca Juga :
Mantan Manajer Fuji Ditahan Polres Jakbar, Mencuri Rp1,3 M
“Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024,” kata Andri Jumat, 5 Juli 2024.
Baca Juga :
Fuji Memamerkan Tubuhnya yang Tercapai saat Berlibur di Singapura, Netizen: Seindah Ini Disebut Sebagai Aura Maghrib?
Menurut Andri, uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi tersangka dan keperluan hiburan selama tersangka masih menjadi manajer dari korban.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang sebesar Rp 1.312.997.100 adalah pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar.
Sebelumnya Mantan Manajer Fuji Batara Ageng dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan/atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.
Adapun Pasal 374 KUHP mengatur tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini memperberat ancaman pidana bagi pelaku penggelapan yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya, yang memiliki barang tersebut karena jabatannya. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan Pasal 372 KUHP yaitu mengatur tentang penggelapan secara umum. Pasal ini menyatakan bahwa barang seseorang yang sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya Mantan Manajer Fuji Batara Ageng dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan/atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.