Sunday, September 21, 2025

Buwas Mengatakan bahwa Penerima Bantuan Beras Diharuskan Membayar Rp 10.000, Itu Oknum yang Melakukannya

Share

- Advertisement -

Jakarta – Penerima bantuan beras di Brebes, Jawa Tengah, dikenai biaya sebesar Rp 10.000. Biaya tersebut dikumpulkan di beberapa desa untuk biaya bongkar muat beras.

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, menegaskan bahwa biaya bongkar muat atau transporter sudah dibiayai oleh pihak Bulog, termasuk biaya tersebut sampai pada penyaluran ke masyarakat.

“Biaya bongkar muat itu sudah disertakan dalam kontrak transporter. Bulog menyediakan barang, dan transporter kontrak mulai dari gudang sampai ke tujuan, juga sampai kepada penerima. Jadi, tidak ada lagi biaya yang harus dibayar oleh penerima,” kata Budi Waseso kepada detikcom di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).

Budi Waseso menegaskan bahwa kejadian pengenaan biaya tersebut bukanlah dari pihak Bulog. Berdasarkan keterangan pemerintah daerah setempat, pungutan tersebut untuk biaya bongkar muat adalah bohong.

“Ikalau di Bulog tidak mungkin terjadi. Jika ada hal seperti itu, itu adalah kejahatan. Itu adalah oknum. Tidak ada lagi biaya yang harus dibayar. Itu adalah alasan palsu. Itu bohong,” tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah dilarang keras untuk memungut biaya dari masyarakat penerima bantuan beras. Hal tersebut diduga sebagai upaya oknum pemerintah daerah untuk mencari keuntungan.

“Mereka tidak boleh memungut biaya tambahan. Itu hanya ulah oknum kepala desa. Mereka tidak boleh menarik biaya dari penerima bantuan. Itu sudah aturan yang ada,” pungkasnya.

Dilansir dari detikJateng, pengenaan biaya sebesar Rp 10.000 terjadi di beberapa desa di Brebes, seperti Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang.

Kepala Desa Kalialang, Anas Fakih, mengatakan bahwa pengenaan biaya tersebut juga dilakukan oleh beberapa pemerintah desa lainnya dan alasannya sama, yaitu karena pihak desa tidak memiliki anggaran untuk membayar ongkos bongkar muat.

“Sebelum memutuskan menarik uang, kami bersama Pemdes mengadakan rapat. Kami juga menanyakan kepada Pemdes yang lain dan ternyata mereka juga melakukan hal yang sama. Tapi sekali lagi, itu adalah sukarela dan tidak ada paksaan,” ungkap Anas.

Saat dimintai konfirmasi, Camat Jatibarang, Imam Tauhid, menyebutkan bahwa desa lain yang melakukan pungutan antara lain Desa Jatibarang Kidul, namun pihaknya sudah meminta agar kepala desa mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat penerima bantuan beras.

Baca Lainnya

Berita Terbaru