Pemberantasan korupsi tidak berhenti pada menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Negara juga perlu memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri, dirampas melalui mekanisme hukum, dan dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara. Kebutuhan tersebut menjadi alasan utama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali didorong untuk diselesaikan pada 2026.
Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana rampung paling lambat Desember 2026. Rancangan aturan ini bukan gagasan baru. Penyusunannya telah muncul sejak 2008 dan selama lebih dari satu dekade menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi.
Pemulihan aset menjadi fokus penegakan hukum
Dalam perkara korupsi, vonis pidana terhadap pelaku tidak secara otomatis mengembalikan seluruh kerugian negara. Karena itu, penegak hukum perlu memiliki kemampuan dan dasar hukum yang memadai untuk mengejar kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2024 yang sebesar Rp739,6 miliar.
Pemerintah juga mencatat total pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Angka itu memperlihatkan bahwa hasil penegakan hukum tidak hanya diukur dari pemidanaan, tetapi juga dari kemampuan mengembalikan kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan.
RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat pendekatan asset recovery. Dengan pendekatan tersebut, perhatian penegakan hukum tidak hanya tertuju pada orang yang melakukan tindak pidana, tetapi juga pada hasil kejahatan yang mungkin disembunyikan, dipindahkan, atau dialihkan ke dalam bentuk aset tertentu.
Mengisi celah aturan yang berlaku
Indonesia telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai kerangka hukum yang ada masih menyisakan celah, terutama terkait perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.
Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut adalah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.
Penerapan konsep tersebut membutuhkan batasan yang jelas agar tidak berubah menjadi sarana perampasan harta secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, standar pembuktian, proses peradilan, serta pengawasan menjadi unsur penting dalam penyusunan aturan. Kajian mengenai pemulihan aset di Indonesia juga menyoroti kebutuhan harmonisasi regulasi dan penguatan kelembagaan.
Komitmen internasional dan proses legislasi
Penguatan pemulihan aset sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam UNCAC, pengembalian aset ditempatkan sebagai bagian penting dari kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara.
Kelompok masyarakat sipil turut mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset karena menilai aturan ini diperlukan untuk mengejar hasil kejahatan secara lebih efektif. Namun, proses pembahasannya juga diminta berlangsung terbuka. Sejumlah kelompok antikorupsi menekankan pentingnya transparansi draf dan partisipasi publik.
Efektivitas RUU tersebut nantinya akan bergantung pada rumusan mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat, pengawasan, serta jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat. Seluruh unsur itu menjadi penentu agar pemulihan aset berjalan kuat tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.

