Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Kedaluwarsa
Jakarta – Paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor memiliki masa berlaku tertentu, dan ketika masa berlakunya telah habis, pemilik paspor perlu segera memperpanjangnya sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara memperpanjang paspor yang masa berlakunya telah habis.
Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Kedaluwarsa
Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Paspor lama yang telah habis masa berlakunya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi.
- Fotokopi akta kelahiran (bagi pemohon di bawah 18 tahun) atau akta nikah (bagi pemohon yang sudah menikah).
- Surat keterangan kematian pasangan (bagi pemohon yang berstatus janda atau duda).
- Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang putih.
- Surat permohonan perpanjangan paspor yang memuat alasan pengajuan.
- Formulir permohonan yang dapat diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
Cara Memperpanjang Paspor yang Sudah Kedaluwarsa
Setelah Anda telah menyiapkan semua dokumen persyaratan, langkah-langkah berikut ini dapat Anda ikuti untuk mengajukan permohonan perpanjangan paspor:
- Unduh formulir permohonan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Isi formulir secara lengkap dengan data identitas Anda.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan sambil membawa semua dokumen persyaratan.
- Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
- Ikuti proses wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan paspor sesuai dengan layanan yang dipilih.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor oleh petugas imigrasi.
- Ambil paspor baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Proses penerbitan paspor umumnya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari kerja setelah semua persyaratan lengkap. Namun, waktu proses dapat bervariasi tergantung dari jumlah permohonan dan kebijakan pelayanan di masing-masing kantor imigrasi.
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan atau penggantian paspor bervariasi tergantung dari jenis paspor dan layanan yang Anda pilih. Berikut estimasi biayanya:
- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: sekitar Rp350.000.
- Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: sekitar Rp650.000.
- Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.
Besaran biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, sehingga selalu pastikan untuk memeriksa informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor.

