Friday, August 14, 2026

Berkas Lengkap Yaqut di Persidangan Kasus Haji

Share

- Advertisement -

Mantan Menteri Agama Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap di Persidangan

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan rasa syukurnya karena kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjeratnya sudah dilimpahkan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaqut berharap bahwa kebenaran akan terungkap secara jelas di persidangan yang akan datang.

Keterangan Pasca Penyidikan

“Ya Alhamdulillah sudah P21 hari ini dan insyaAllah kita akan menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” kata Yaqut usai proses penyidikan selesai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (14/7).

Yaqut berjanji akan memberikan penjelasan terperinci mengenai pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi saat persidangan.

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Dia meyakini bahwa tidak ada yang salah dalam tindakan Yaqut membagi kuota haji tambahan sebanyak 10.000 untuk haji regular dan 10.000 untuk haji khusus.

“Apa yang disampaikan oleh beliau sejak awal sampai sekarang tetap konsisten ya bahwa putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis, dan itu tentu sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani oleh Indonesia dan Saudi,” jelas Mellisa di kantor KPK.

Selain Yaqut, KPK juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ismail Adham; dan Asrul Azis Taba.

Berdasarkan perhitungan tim auditor BPK RI, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp622 miliar.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru