Jakarta, CNN Indonesia — Polres Metro Jakarta Selatan sedang mengusut kasus dugaan penipuan terkait pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terkait dengan produk kripto. Kasus ini menimpa sebuah perusahaan yang menjadi korban.
Kronologi Penipuan Berkedok Fatwa Halal
Kasus penipuan ini tengah dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian setempat. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Polisi terkait kasus ini.
Modus operandi yang digunakan terlapor berinisial MLA adalah dengan menawarkan jasa pengurusan fatwa halal MUI untuk mata uang kripto. Awal kejadian berlangsung pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Terlapor meyakinkan korban bahwa pihaknya mampu mengurus fatwa halal dari MUI terkait produk kripto tersebut.
Korban curiga setelah dokumen yang diduga sebagai fatwa halal diserahkan kepadanya. Saat dilakukan penelusuran, MUI membantah pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi jenis tersebut. Terdapat juga dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan kepada korban.
Status Penanganan Kasus
Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut kasus penipuan ini. Laporan kasus baru dibuat hampir empat tahun setelah kejadian sebenarnya. Terlapor dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.

