Friday, July 17, 2026

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Aceh: 12 Orang Ditangkap

Share

- Advertisement -

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Baru dalam Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Aceh

Polisi kembali menggelar perkara terbaru terkait kasus perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh. Hasil pemeriksaan 35 saksi, analisis rekaman video, dan barang bukti lainnya telah mengarah pada penetapan 12 tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya, kerusuhan ini dipicu dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik yang berujung pada aksi kekerasan mematikan.

Penyidikan Kasus yang Bermuatan Kekerasan

Penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari upaya penyidikan polisi yang intensif dalam mengungkap insiden tragis ini. Salah satu tersangka, dengan inisial MJ (23), diduga mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian dan disebut sebagai koordinator lapangan. MJ juga dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Disamping itu, tersangka lainnya, seperti AH (20), RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) juga turut serta dalam penyerangan tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP. Keterlibatan mereka dalam kejadian ini menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi dan menjadi fokus utama dalam upaya polisi mengungkap kebenaran.

Konflik Antarmahasiswa mencapai Klimaks

Awal mula konflik ini terjadi pada aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, di mana mahasiswa Fakultas Pertanian terlibat dalam insiden di depan Fakultas Teknik. Tindakan saling serang antarmahasiswa kemudian memuncak pada aksi perusakan dan pembakaran yang menyebabkan kerugian besar.

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat. Dengan penambahan 12 tersangka baru, diharapkan keadilan dapat terwujud bagi korban dan masyarakat Aceh secara keseluruhan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru