Berdasarkan informasi dari Juru Bicara KPK, seorang staf PBNU dengan inisial SB tidak memenuhi panggilan penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Akibatnya, saksi tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan. Penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dengan yang bersangkutan.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar dalam perkara ini.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Ishfah atau Gus Alex juga ditahan oleh KPK. Kemudian, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Perkembangan lanjutan dari kasus ini masih terus diikuti oleh KPK.

