Monday, April 13, 2026

Sita Bangunan, Batubara, dan Alat Berat Samin Tan: Tinjauan Kejagung

Share

- Advertisement -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi tambang ilegal yang melibatkan taipan Samin Tan. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor dan lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) serta perusahaan terafiliasi lainnya seperti PT MCM di Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.

Tim Penyidik menyita dokumen-dokumen terkait tindak pidana dan aset perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, termasuk bangunan, genset, tangki, forklift, dan batubara di berbagai lokasi. Selain itu, alat berat, truk, fuel truck, conveyor, genset, dan fuel station juga disita dari lokasi tambang dan workshop PT AKT.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Meskipun izin tambang PT AKT telah dicabut, Samin Tan diduga tetap melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan kolaborasi oknum penyelenggara negara. Semua ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi dalam industri tambang di Indonesia.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru