Saturday, March 14, 2026

Eks Kapolres Bima Tersangka Narkoba: Khianati Rakyat

Share

- Advertisement -

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Tes rambut yang dilakukan juga menunjukkan hasil positif terhadap sabu yang dikonsumsi. AH Bimo Suryono, Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri, menganggap tindakan Didik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan masyarakat. Menurut Bimo, dampak moral dari kasus seperti ini sangat besar karena dapat meruntuhkan rasa keadilan publik.

Bimo menekankan bahwa apabila Didik terbukti bersalah di pengadilan, hukumannya harus lebih berat daripada warga sipil. Dia juga menyoroti pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, yang harus aktif dalam mengawasi proses penanganan kasus tersebut. Bimo juga menegaskan bahwa proses hukum harus transparan, profesional, dan akuntabel, tanpa henti pada level tertentu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Hasil tes sampel rambut yang dilakukan juga menunjukkan adanya konsumsi narkoba. Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa meskipun tes awal menunjukkan hasil negatif, tes rambut selanjutnya menghasilkan hasil positif terhadap narkoba.

Dalam konteks penegakan hukum dan keadilan, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan objektif. Kompolnas sebagai lembaga pengawasan eksternal harus memastikan hal tersebut, serta menyampaikan rekomendasi secara terbuka kepada Presiden dan publik jika terdapat indikasi pelanggaran prosedur. Itulah yang ditekankan Bimo untuk menjaga kewajaran dan peradaban kehidupan berbangsa dan bernegara.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru