Saturday, March 14, 2026

Peraturan Ramadhan: Hiburan Malam di Karawang Tutup Sementara

Share

- Advertisement -

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mengumumkan larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah sebagai langkah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di daerah tersebut. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang. Instruksi telah diberikan agar semua tempat hiburan malam di Karawang menghentikan operasi mereka mulai dari sehari sebelum bulan puasa hingga tiga hari setelah Idul Fitri. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 yang juga menekankan tentang penanggulangan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, dan peredaran minuman beralkohol. Patroli gabungan akan dilakukan oleh aparat terkait, termasuk Satpol PP, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, terutama pada malam hari dan akhir pekan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan selama bulan Ramadhan demi menciptakan sebuah lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru