Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memiliki bukti yang semakin kuat dalam mengusut dugaan korupsi pemberian kuota haji oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama periode 2023-2024. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Keterangan dari Dito mendukung dugaan bahwa penyaluran kuota haji oleh Kementerian Agama tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Budi menjelaskan bahwa informasi yang diberikan oleh Dito penting dalam mengungkap asal-usul penambahan kuota haji, mengingat Dito mendampingi Presiden Ke-7 RI Joko Widodo saat kunjungan ke Arab Saudi. Kasus ini telah menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Pemilik travel Maktour yang juga mertua Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, juga dicegah untuk pergi ke luar negeri.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait, seperti rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

