Wednesday, February 18, 2026

Era Mama Minta Pulsa: Wajib Pindai Wajah untuk Registrasi Kartu

Share

- Advertisement -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan verifikasi biometrik wajah sebagai standar keamanan. Hal ini dilakukan untuk melindungi identitas digital masyarakat dari sindikat penipuan siber yang semakin merajalela. Peraturan ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Sebelumnya, registrasi kartu prabayar sering kali dianggap hanya sebagai formalitas administratif, di mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat disalahgunakan untuk mendaftarkan banyak nomor tanpa izin pemiliknya. Namun, dengan perubahan ini, negara memberikan kendali penuh kepada masyarakat untuk mengelola identitas mereka sendiri.

Dampak langsung dari regulasi ini adalah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk melakukan audit mandiri dengan fitur Cek Nomor yang disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Masyarakat sekarang dapat memeriksa nomor-nomor yang terdaftar atas nama dan NIK mereka, dan jika menemukan nomor asing atau mencurigakan, mereka dapat meminta pemblokiran segera.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas mereka sendiri, tetapi juga memberikan rasa aman yang lebih baik dalam mengelola informasi pribadi mereka. Semoga dengan implementasi verifikasi biometrik wajah ini, penyalahgunaan identitas digital dapat dikurangi dan perlindungan data pribadi masyarakat dapat ditingkatkan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru