Dijatuhkan hukuman terhadap terdakwa Djunaidi Nur, selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Djunaidi terbukti memberikan suap kepada Direktur Utama Industri Hutan V (INHUTANI V), Dicky Yuana Rady, sejumlah Sin$10.000 dan Sin$189.000, yang jika dikonversikan ke kurs rupiah mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Teddy Windiartono di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/1). Hakim menilai Djunaidi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP berdasarkan fakta hukum di persidangan.
Dalam pertimbangan putusan, hakim memperhitungkan hal yang memberatkan dan meringankan. Djunaidi terbukti merusak integritas kepemimpinan di BUMN dengan perbuatannya yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi, namun keadaan meringankan karena Djunaidi belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta kondisi kesehatan yang sudah lanjut usia dan menderita penyakit degeneratif.
Aditya Simaputra, asisten pribadi dan orang kepercayaan Djunaidi serta Staf Perizinan di PT Sungai Budi Group (SBG), juga divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Djunaidi dan Aditya divonis hukuman yang lebih berat.

