Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa kebijakan pemblokiran akses terhadap Grok, fitur AI milik Elon Musk yang terintegrasi dalam Platform X, merupakan suatu langkah yang tak bisa ditawar. Pemerintah Indonesia mengambil tindakan drastis ini sebagai bentuk nyata kedaulatan digital di tengah kekhawatiran global terhadap deepfake yang digunakan untuk produksi pornografi palsu. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap potensi Grok yang dapat digunakan untuk menciptakan konten yang tidak senonoh.
Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud tanggung jawab negara dalam menghadapi praktik deepfake seksual nonkonsensual yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Pemerintah melihat deepfake sebagai ancaman serius terhadap martabat dan keamanan warga negara di ranah digital. Dalam konteks ini, tindakan pemerintah Indonesia dalam memblokir akses terhadap Grok tidak hanya sebagai tindakan administratif, namun juga sebagai langkah untuk melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan teknologi AI untuk tujuan yang tidak etis.

