Pemerintah Provinsi Riau memberikan klarifikasi terkait Gubernur Abdul Wahid yang terseret dalam operasi tangkap tangan KPK. Plt Kepala Dikominfotik Riau, Teza Darsa, menjelaskan bahwa Abdul Wahid hanya dimintai keterangan dan bukan ditangkap. Meskipun demikian, Pemprov Riau masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai situasi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Teza Darsa menyatakan bahwa informasi yang mereka terima adalah bahwa Gubernur Abdul Wahid hanya diminta keterangan dan bukan dalam operasi tangkap tangan. Ia menegaskan komitmen Pemprov Riau dalam pemberantasan korupsi dan menyerahkan semua kewenangan terkait kasus tersebut kepada KPK. Abdul Wahid bahkan sempat memimpin rapat sebelum terseret dalam OTT KPK yang terkait dengan proyek Dinas PUPR.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Provinsi Riau terkait dengan proyek Dinas PUPR dan menangkap 10 orang yang diduga terlibat, termasuk Gubernur Riau dan pejabat dinas PUPR. Meskipun belum diungkap secara rinci, dalam OTT tersebut sejumlah uang turut disita sebagai barang bukti. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

