Saturday, November 8, 2025

Pengedar Sabu Bireuen Aceh Dituntut Mati: Berita Terbaru

Share

- Advertisement -

Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menyatakan tuntutan hukuman mati terhadap seorang terdakwa yang dituduh sebagai pengedar narkoba jenis sabu seberat 190 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Leni Fuji Astuti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Provinsi Aceh, pada Senin (13/10/2025). Terdakwa bernama Mustafa, hadir di persidangan dengan penasihat hukumnya. Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan fakta persidangan.

Dalam pernyataan jaksa, terungkap bahwa kasus ini dimulai ketika terdakwa, Mustafa, bersama dengan Rabat dan Fatdan bertemu di sebuah warung kopi di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah pertemuan itu, terdakwa dan Rabat meninggalkan tempat menuju lokasi lain di sekitar Kedai Pandrah. Namun, perjalanan mereka berakhir tragis setelah mobil yang mereka tumpangi menabrak sebuah truk karena Rabat merasa dikejar oleh pihak lain. Rabat melarikan diri setelah kecelakaan, sementara Mustafa diamankan oleh tim Satgas NIC Mabes Polri dan berhasil menyita sabu seberat 190 kilogram dari kendaraan tersebut.

Atas tuntutan hukuman mati itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya berencana untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang ditunda untuk mendengarkan pembelaan terdakwa pada Senin berikutnya. Selain itu, kebijakan daerah yang harus berbasis bukti juga menjadi perhatian utama. Inisiatif ini menandai langkah baru dalam reformasi birokrasi yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berbasis bukti (evidence-based policy).

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru