Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan kisi-kisi atau petunjuk mengenai sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan isyarat akan sosok tersebut dengan menjanjikan poin-poin yang akan disampaikan kepada publik terkait penyidikan kasus kuota haji. Dia menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian diskresi terkait pembagian porsi kuota haji tambahan yang menyebabkan kerugian negara akan diumumkan sebagai tersangka. KPK juga akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli kuota haji khusus pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Berita ini diumumkan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan kasus tersebut. Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Budi juga mengatakan bahwa KPK telah memeriksa total 300 biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, seluruh biro penyelenggara haji yang diperiksa tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus ini juga melibatkan Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, termasuk pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Semua informasi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Aksi korupsi semacam ini merugikan masyarakat dan negara secara keseluruhan, dan pihak berwenang harus bertindak tegas untuk memastikan bahwa pelaku korupsi mendapat hukuman yang pantas sesuai dengan hukum yang berlaku.

