Kisah pembunuhan tragis seorang Anak Baru Gede (ABG) perempuan berusia 11 tahun di Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara telah mengguncang banyak warga setempat. Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya, dugaan kuat bahwa pembunuhnya adalah tetangga remaja korban. Kasus ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Onkoseno Gagak Pramono, yang mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan polisi intensif.
Menurut penyelidikan, peristiwa tragis ini terjadi setelah pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming untuk membelikan baju baru. Setelah korban masuk ke dalam rumah pelaku, korban diserang dan dibekap hingga tidak bisa bernapas. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap jasad korban.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap dilakukan sesuai dengan mekanisme peradilan anak. Onkoseno menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara profesional dan memberikan pendampingan kepada korban serta pelaku yang masih merupakan anak-anak.

