Yance, yang telah melarikan diri setelah melakukan perbuatan kejam membakar istrinya, CUA, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku segera ditahan oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Alfian Nurrizal, mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Selasa, 21 Oktober 2025, dan menyatakan bahwa Yance ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Timur sebagai tindakan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku kekerasan tidak bisa menghindari hukum. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejadian tragis ini bermula ketika seorang pria diduga membakar istrinya di Jatinegara pada Senin, 13 Oktober 2025. Korban, CAU, saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit karena luka bakar yang dideritanya. Penyidik juga menemukan bahwa Yance telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun lalu karena kasus perusakan gerobak bubur ayam. Semua fakta ini membongkar sisi gelap pelaku yang berhasil diburu oleh polisi setelah tindakan kejamnya membakar istrinya hidup-hidup.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

