Saturday, November 8, 2025

Pria di Jagakarsa Bakar Rumah Mantan dengan Bensin

Share

- Advertisement -

Pada Senin, 20 Oktober 2025, seorang pria berinisial TB (21) melakukan tindakan nekat dengan membakar rumah mantan pacarnya yang berinisial YP di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Motif dari aksi tersebut terjadi karena pria tersebut tidak bisa menerima kenyataan bahwa hubungannya dengan mantan pacarnya telah berakhir setelah delapan bulan. Kasus ini bermula dari pertikaian antara pelaku dan korban dimana pelaku tiba-tiba mendatangi rumah mantan pacarnya pada pukul 03.00 WIB membawa bensin yang telah dibelinya dari kios terdekat. Pelaku kemudian menyiramkan bensin ke peralatan kayu di rumah korban dan membakar rumah tersebut dengan menggunakan korek api. Beruntungnya, warga sekitar cepat bertindak untuk memadamkan api setelah mendengar teriakan ibu korban yang meminta pertolongan. Pelapor, yang merupakan ibu korban, langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Jagakarsa yang kemudian segera melakukan pengecekan di tempat kejadian. Berkat percakapan antara pelaku dan korban, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu empat jam di tempat kerjanya di Bekasi. Pelaku dalam keadaan sadar dan tidak memengaruhi alkohol atau narkoba saat melakukan aksi tersebut. Kasus ini dilaporkan melalui nomor LP/B/210/10/2025/Polsek Jagakarsa pada tanggal 17 Oktober 2025, dengan barang bukti berupa korek api, sepeda motor, dan beberapa barang lainnya. Apakah pembakaran rumah ini didasari oleh kesalahan personal dalam hubungan, kasus tersebut dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Heboh dan mencengangkan, peristiwa ini menjadi peringatan penting akan konsekuensi dari tindakan emosional yang tidak terkendali.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru