Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan pentingnya menjadikan perguruan tinggi sebagai ruang yang aman bagi semua orang. Kasus meninggalnya mahasiswa bernama Timothy Anugrah Saputra dari Universitas Udayana yang diduga menjadi korban perundungan rekan-rekannya menjadi perhatian. Rektor Universitas Udayana telah membentuk tim untuk menyelidiki kejadian tersebut, serta memberikan pendampingan kepada keluarga dan pihak terkait. Mendiktisaintek mengingatkan tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Pihaknya melalui Inspektorat Jenderal sedang menjalankan Kampanye Nasional PPKPT untuk memastikan semua kampus di Indonesia membentuk Satuan Tugas PPKPT. Satgas PPKPT bertujuan menciptakan lingkungan kampus yang aman, menyediakan mekanisme pelaporan, investigasi, pendampingan korban, serta memperkuat relasi yang sehat di antara seluruh warga kampus. Mekanisme pelaporan kasus kekerasan dapat dilakukan oleh korban maupun saksi melalui kanal pelaporan kampus masing-masing atau ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.
Timothy Anugerah Saputra ditemukan meninggal dunia karena diduga bunuh diri setelah mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan. Peristiwa ini menimbulkan gelombang simpati dan kemarahan publik, terutama setelah beredar percakapan grup WhatsApp yang menunjukkan korban sering menjadi bahan ejekan. Reaksi negatif dari sejumlah mahasiswa Universitas Udayana di media sosial setelah kejadian tersebut menimbulkan kecaman luas di dunia maya.

