Pada Kamis, 16 Oktober 2025, Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengumumkan bahwa telah menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengungkapkan keempat tersangka berinisial SA, PA, DR, dan NU. Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh polisi.
Lebih lanjut, identitas keempat tersangka tersebut masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian, namun diketahui bahwa mereka merupakan pihak keluarga dari tersangka pertama, yaitu Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco. Penetapan tersangka baru ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Polres Lombok Barat pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Pihak kepolisian menemukan peran keempat tersangka baru ini setelah melakukan rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin, 29 September. Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat dua pria yang mengenakan kalung dengan identitas Mr. X. Brigadir Rizka menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco dipindahkan dari kamar menuju kebun belakang rumah yang menjadi lokasi penemuan. Jenazah Brigadir Esco ditemukan meninggal dengan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

