KPK memanggil mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan di kawasan PT Industri Hutan V atau INHUTANI V. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/10). Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lain, Sudirman Amran, selaku Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Belum diketahui materi spesifik yang akan didalami penyidik lewat pemeriksaan saksi tersebut, namun KPK biasanya akan menyampaikan informasi tersebut setelah pemeriksaan selesai.
Pada Rabu (17/9) sebelumnya, KPK telah memanggil Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Mighfar Ridha, untuk pemeriksaan sebagai saksi. Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Agustus lalu, di mana sembilan orang ditangkap dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama PT Industri Hutan V, Direktur PT PML, dan seorang staf perizinan Sungai Budi Grup. Barang bukti berupa uang tunai Sin$189.000, mata uang rupiah sejumlah Rp8,5 juta, serta dua unit mobil juga disita selama OTT. Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan KPK.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

