Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta menyediakan pendampingan hukum bagi sejumlah warga Perumahan Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya, warga tersebut dihadapkan pada tindakan penertiban oleh Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan tuduhan menempati rumah yang seharusnya untuk prajurit. Pelaporan warga ini mengundang kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap mereka, seperti yang diungkapkan oleh Ketua PBHI Jakarta, Ridwan Ristomoyo. PBHI Jakarta menekankan pentingnya perlakuan adil dan objektif dari pihak kepolisian dalam menanggapi laporan yang diajukan oleh TNI AD terhadap warga tersebut, dan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang sama. Selain itu, PBHI Jakarta juga menyerukan agar penegakan hukum dalam kasus ini tetap menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas negara hukum, tanpa diskriminasi atau intimidasi. Warga yang terlibat dalam kasus ini menolak pengosongan rumah yang direncanakan oleh Kostrad, dengan alasan proses penegakan hukum yang sesuai tidak dilaksanakan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kostrad atau Mabes TNI AD terkait laporan polisi yang mereka ajukan terhadap sejumlah warga perumahan Kostrad tersebut.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

